Pj.Gubernur Samsudin Resmi Tetapkan
Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025
Bandar Lampung ----- Penjabat Gubernur
Lampung, Samsudin, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung
Tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor:
G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum
Provinsi Lampung Tahun 2025.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum
Tahun 2025, yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024. Dalam peraturan
tersebut, kenaikan upah minimum provinsi ditetapkan sebesar 6,5%, sebagaimana
yang telah diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada
Rapat Terbatas di Kantor Presiden.
UMP Lampung tahun 2025 ditetapkan
sebesar Rp2.893.070 per bulan. Angka ini diperoleh melalui musyawarah bersama
Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, dengan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung.
Pj. Gubernur Samsudin menegaskan bahwa
penetapan UMP ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus
mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung. Pemerintah
Provinsi Lampung berharap keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata
bagi para pekerja dan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat
Lampung, baik pekerja maupun pengusaha, untuk bersama-sama menjalankan
keputusan ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi terciptanya hubungan
industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Provinsi Lampung,” ujar
Pj. Gubernur Samsudin.
Melalui penetapan UMP ini, diharapkan
tercipta keseimbangan antara hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha sehingga
dapat mendukung kemajuan Provinsi Lampung secara menyeluruh.