Post

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia di dampingi Kadis Kehutanan Prov. Lampung Yanyan Ruhcyanshyah bertemu dengan Bu Jo Kumala Dewi Direktur Kemitraan Lingkungan di gedung Manggala Wana Bhakti Blok 4 Lt.6 Wing.B. Membahas kegiatan Religi meliputi tempat ibadah, tempat pemakanan non komesial dan wisata rohani merupakan salah satu bentuk penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasaan dengan Perjannjian Kesrjasama, tanpa kewajiban membayar PNPB Pengguna Kawasan Hutan, membayar PNPB Kompensasi, dan melakukan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS (Daerah Aliran Sungai), dibebani kewajiban untuk melakukan penaman tanaman kayu dibagian tepi kiri dan kanan atau sekeliling areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan. 15/03/2022