Post

Provinsi Lampung menjadi daerah pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar kelima di Indonesia dengan 24.375 pekerja di luar negeri. Untuk meningkatkan perlindungan mereka, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga.

Hal ini disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Kamis (27/02/25).

“Koordinasi antar lembaga sangat penting agar penempatan PMI berjalan sesuai harapan demi kesejahteraan mereka,” ujar Fredy.

Dalam kunjungan ini, juga dibahas masukan untuk penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Fredy menegaskan bahwa Pemprov Lampung telah berupaya memberikan perlindungan optimal bagi PMI, termasuk mencegah penempatan pekerja secara non-prosedural.

“Pemerintah secara konsisten melindungi PMI sejak sebelum bekerja, saat bekerja, hingga setelah bekerja. Bahkan, Lampung telah menetapkan Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan PMI,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menyebut bahwa revisi UU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 di nomor 21.

“Negara wajib melindungi PMI, baik sebelum, saat, maupun setelah bekerja,” ujarnya.

Menurutnya, perlindungan PMI perlu diperkuat dari sisi hukum, ekonomi, dan sosial. Selain itu, tata kelola dan layanan administrasi calon PMI harus lebih optimal agar mereka dapat bekerja melalui prosedur yang benar.

Direktur Jenderal Penempatan Kementerian Pelindungan PMI, Ahnas, menambahkan bahwa penyusunan RUU ini bertujuan memperkuat peran kementerian, meningkatkan perlindungan PMI, serta mengoptimalkan sistem informasi terkait pekerja migran.

Dalam pertemuan ini juga diungkapkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Lampung mencapai 4,19 persen berdasarkan Sakernas Agustus 2024. Dari total angkatan kerja 4.996.750 orang, sebanyak 209.160 orang tercatat sebagai pengangguran.

Mayoritas penduduk masih bekerja di sektor pertanian, sementara proporsi tenaga kerja formal terus meningkat.

Sebagai daerah pengirim PMI terbesar kelima, Lampung mencatat 9.093 pekerja formal dan 15.172 pekerja informal di luar negeri sepanjang 2024.

 

 Sumber : https://jelajah.co/lampung-kirim-24-ribu-pmi-gubernur-dorong-penguatan-perlindungan/