Provinsi Lampung menjadi daerah pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar kelima di Indonesia dengan 24.375 pekerja di luar negeri. Untuk meningkatkan perlindungan mereka, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga.
Hal
ini disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, saat menerima
kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Rapat Utama, Kantor
Gubernur Lampung, Bandarlampung, Kamis (27/02/25).
“Koordinasi
antar lembaga sangat penting agar penempatan PMI berjalan sesuai harapan demi
kesejahteraan mereka,” ujar Fredy.
Dalam
kunjungan ini, juga dibahas masukan untuk penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Fredy
menegaskan bahwa Pemprov Lampung telah berupaya memberikan perlindungan optimal
bagi PMI, termasuk mencegah penempatan pekerja secara non-prosedural.
“Pemerintah
secara konsisten melindungi PMI sejak sebelum bekerja, saat bekerja, hingga
setelah bekerja. Bahkan, Lampung telah menetapkan Perda No. 6 Tahun 2023
tentang Penyelenggaraan Perlindungan PMI,” tambahnya.
Sementara
itu, Wakil Ketua Tim Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menyebut bahwa revisi UU
ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 di
nomor 21.
“Negara
wajib melindungi PMI, baik sebelum, saat, maupun setelah bekerja,” ujarnya.
Menurutnya,
perlindungan PMI perlu diperkuat dari sisi hukum, ekonomi, dan sosial. Selain
itu, tata kelola dan layanan administrasi calon PMI harus lebih optimal agar
mereka dapat bekerja melalui prosedur yang benar.
Direktur
Jenderal Penempatan Kementerian Pelindungan PMI, Ahnas, menambahkan bahwa
penyusunan RUU ini bertujuan memperkuat peran kementerian, meningkatkan
perlindungan PMI, serta mengoptimalkan sistem informasi terkait pekerja migran.
Dalam
pertemuan ini juga diungkapkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Lampung
mencapai 4,19 persen berdasarkan Sakernas Agustus 2024. Dari total angkatan
kerja 4.996.750 orang, sebanyak 209.160 orang tercatat sebagai pengangguran.
Mayoritas
penduduk masih bekerja di sektor pertanian, sementara proporsi tenaga kerja
formal terus meningkat.
Sebagai
daerah pengirim PMI terbesar kelima, Lampung mencatat 9.093 pekerja formal dan
15.172 pekerja informal di luar negeri sepanjang 2024.
Sumber : https://jelajah.co/lampung-kirim-24-ribu-pmi-gubernur-dorong-penguatan-perlindungan/